Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam mengatakan kondisi tersebut akan terjadi apabila pemerintah tidak menetapkan pengawasan maupun sistemnya secara ketat di lapangan serta perangkat dalam pengawasan tersebut.
"Kami ragu jika apapun peraturan yang diterbitkan pemerintah akan mencapai sasaran apabila tidak malahan dikhawatirkan peraturan tersebut akan menjadi bumerang, di mana peraturan ini hanya akan membunuh importir yang benar dan baik, dan justru akan membuat "importir siluman" semakin meraja rela, atau hanya akan menguntungkan merek-merek tertentu," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (31/12/2012).
Dia menilai kekuatan pengawasan Kementerian Perdagangan masih lemah. Hal itu dapat dilihat dari jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu perihal sejauh mana pengetahuan PPNS tentang teknis impor telepon selular.
Eko Nilam juga mempertanyakanyang soal sangsi yang diberikan bagi importir yang melanggar hanya sebatas jurus pencabutan izin.
Eko mengaku tidak mempermasalahkan konsekuensi dari pemberlakuan Permendag ini. Meskipun birokrasi importasi menjadi semakin panjang, semua demi perlindungan konsumen, serta mengurangi bocornya keuangan negara. Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah sistem pengawasan peraturan ini.
"Selama poin ini belum dapat dijawab Kemendag, kami ragu apapun peraturan yang diterbitkan akan mencapai sasaran," tegas Eko.
Lebih lanjut, dia mengaku mendukung usaha pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen serta menciptakan potensi investasi di dalam negeri. "Kami pada prinsipnya senantiasa mendukung usaha pemerintah dalam mencegah bocornya keuangan negara, khususnya dikarenakan kegiatan importasi ilegal. Termasuk mengikuti Permendag No. 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Gengam dan Komputer Tablet," tuturnya.
Dalam Permendag No. 82 Tahun 2012, pemerintah menetapkan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet hanya boleh melalui beberapa pintu masuk laut dan udara di beberapa daerah tertentu saja. Pelabuhan laut yang diperbolehkan yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
Dalam peraturan tersebut juga diberlakukan ketentuan-ketentuan bagi importir. Seperti untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), Importir Terdaftar (IT) harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.(EST/NUR)